LOGO MEDISOLINDO

BPOM

BPOM merupakan lembaga pemerintah nasional yang bertanggung jawab dalam melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat di Indonesia melalui pengendalian dan pengawasan terhadap produk makanan dan obat-obatan yang dijual di pasaran.

BPOM

Sebagai negara dengan populasi sebanyak 270 juta jiwa dan merupakan negara keempat terpadat di dunia, Indonesia merupakan tempat yang sangat prospektif untuk memasarkan produk-produk baru, terutama dalam kategori makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang selalu memiliki permintaan tinggi dan dibutuhkan oleh semua orang di mana pun.

Namun, seperti di negara lain, untuk dapat menjual produk di Indonesia, perusahaan harus memiliki lisensi dan melewati proses sertifikasi yang diotorisasi oleh badan regulasi setempat. Di Indonesia, proses registrasi produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang merupakan bagian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional (NA-DFC).

Bagaimana Cara Mendaftarkan Produk Anda di BPOM Indonesia

Secara umum, baik produk yang diproduksi secara lokal di Indonesia maupun produk yang diimpor dapat diajukan ke BPOM. Produk Dalam Negeri akan didaftarkan sebagai “MD” dan Produk Luar Negeri akan didaftarkan sebagai “ML”.

Pendaftaran produk ke BPOM dapat dilakukan oleh produsen, distributor, atau importir. Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya perusahaan lokal yang dapat mendaftarkan produk di BPOM. Dengan demikian, produsen asing juga dapat mendaftarkan produk mereka dengan membuat perusahaan milik asing atau dikenal sebagai PT PMA di Indonesia, tetapi memilih importir dan distributor lokal alih-alih membuat perusahaan semacam itu akan jauh lebih mudah dan dapat menjadi pilihan yang tidak terlalu rumit untuk dipilih.

Persyaratan untuk registrasi BPOM dapat sedikit berbeda tergantung pada jenis produk dan di mana produk tersebut diproduksi (misalnya di Indonesia atau diimpor), karena setiap produk memiliki peraturan dan persyaratannya sendiri. Umumnya, pendaftaran akan memerlukan dokumen administratif dan dokumen teknis. Persyaratan administratif untuk Produk Dalam Negeri (PDN) terdiri dari izin usaha industri, hasil audit fasilitas produksi, NPWP, akta pendirian. Produk Luar Negeri (ML) akan memerlukan surat penunjukan (LoA) dari perusahaan negara asal kepada importir dan distributor, sertifikat kesehatan, surat izin usaha perdagangan dan angka pengenal impor, GMP atau HACCP, atau Sertifikat ISO 22000 atau Sertifikat Audit dari pemerintah daerah untuk pabrik asal. Persyaratan teknis pendaftaran akan terdiri dari aspek teknis produk, seperti komposisi produk dan proses produksi, periode produksi, kode, label, kemasan, bahan, umur simpan, dan spesifikasi.

Syarat Pengurusan BPOM?

1. Identitas Direktur (e-KTP, NPWP, no hp, email)Identitas Penananggung Jawab (e-KTP, no hp, email)
2. Dokumen Perusahaan Lengkap (Akta, SK, NPWP)
3. CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)
4. Dokumen Pabrik Lengkap
5. Dokumen Bahan Baku Lengkap
6. Dokumen Produk Lengkap (jenis produk, klasifikasi produk, klaim pada label, komposisi, proses pengolahan, proses tertentu, status produk, status perusahaan, jenis pangan, kategori pangan, nama jenis, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih)
7. Dokumen pendukung ∙ Dokumen pendukung produk dalam negeri: hasil analisa laboratorium (hanya untuk produk resiko sedang dan tinggi), komposisi, proses produksi, penjelasan masa simpan, penjelasan masa kadaluarsa, spesifikasi bahan, rancangan label. ∙ Dokumen pendukung produk luar negeri: sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, surat penunjukkan (LOA), sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000, foto produk, label terjemahan (jika perlu)
8. Untuk Produk Dalam Negeri: NPWP, surat izin usaha (IUI/IUMK/SKDU), hasil audit Sarana produksi (PSB)
9. Untuk Produk Impor: NPWP, izin usaha (API/SIUP/IT), hasil audit sara distribusi (PSB), sertifikat kesehatan (Health Certificate)/sertifikat bebas jual (free sale), surat penunjukkan (LOA), sertifikat GMP/ISO 22000/HACCP

Butuh bantuan pendaftaran BPOM di Indonesia?

Tim kami siap membantu Anda mempersiapkan dokumen dan menavigasi proses regulasi secara efisien.

LOGO MEDISOLINDO

Medisolindo

Merupakan Perusahaan Konsultan Perizinan dan Regulasi Alat Kesehatan di Indonesia. Perusahaan Konsultan yang memberikan layanan jasa konsultasi yang profesional dalam berbagai perizinan disiplin dan manajemen. Sejak berdirinya pada tahun 2026, telah berkembang dan memperoleh kepercayan dari berbagai lembaga dan instansi baik Swasta dan Pemerintah. Kami akan memberikan tingkat keberhasilan dan jangka waktu yang dijanjikan.

Follow us on

Categories

Lorem ipsum dolor sit

Lorem ipsum dolor sit

Lorem ipsum dolor sit

Lorem ipsum dolor sit

Lorem ipsum dolor sit

Lorem ipsum dolor sit

Resources

Lorem ipsum dolor sit

Lorem ipsum dolor sit

Lorem ipsum dolor sit

Lorem ipsum dolor sit

Lorem ipsum dolor sit

Lorem ipsum dolor sit

Support

Lorem ipsum dolor sit

Lorem ipsum dolor sit

Lorem ipsum dolor sit

Lorem ipsum dolor sit

Lorem ipsum dolor sit

Lorem ipsum dolor sit

Contact Us

Graha Irama Lt. 6

© Medisolindo. All Rights Reserved.